Gambar 1 menunjukkan tempat saya tinggal di desa Serang kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar Propinsi Jawa Timur. Sedangkan pada gambar 2 adalah peta wilayah dukuh serang 1 tempat saya tinggal sekarang. Adapun pada gambar 3 merupakan logo sebuah lembaga pokmaswas Binasamudra wadah aktivitas soial yang saya tekuni saat ini sebagai tenaga sukarela dalam hal konservasi sumberdaya kelautan dan perikanan dan UPWP3K.
Kelompok Masyarakat Pengawas Bina Samudra adalah salah satu dari 8 Kelompok Masyarakat Pengawas di Kabupaten Blitar yang bergerak dibidang pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan serta Pengawasan dibidang Upaya Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (UPWP3K) di Pesisir Selatan Kabupaten Blitar. Lambang Kementrian Kelautan disana (dalam logo) adalah merupakan woro-woro yang mana KKP merupakan Institusi atau lembaga negara yang membina POKMASWAS dalam rangka peran serta partisipasi aktif masyarakat terhadap semua kebijakan demi tercapainya tujuan pembangunan menyejahterakan masyarakat. POKMASWAS SDKP ada dua katagori yaitu bidang tangkapdan bidang konservasi.
Pada sa'at ini Kelompok Masyarakat Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Blitar Bina Samudra dan 7 kelompok lainnya melakukan kegiatan pengawasan dalam bidang tangkap dan juga melakukan kegiatan konservasi SDKP. Dalam pada itu kami melakukan penanaman Cemara Udang sebagai vegetasi pantai dan Mangrove serta Konservasi Penyu dan Budidaya ian Sidat.
Untu melakukan kegiatan itu kami hanya mengandalkan penyisihan hasil kami mencari ikan dilaut dengan nelayan tradisional menggunakan pancing ancetan dengan perahu kunting untuk menangkap ikan palagis. Kami perlu banyak biaya tetapi kami tidak mempunyai sumber dana yang cukup.
Pada sa'at ini Kelompok Masyarakat Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Blitar Bina Samudra dan 7 kelompok lainnya melakukan kegiatan pengawasan dalam bidang tangkap dan juga melakukan kegiatan konservasi SDKP. Dalam pada itu kami melakukan penanaman Cemara Udang sebagai vegetasi pantai dan Mangrove serta Konservasi Penyu dan Budidaya ian Sidat.
Untu melakukan kegiatan itu kami hanya mengandalkan penyisihan hasil kami mencari ikan dilaut dengan nelayan tradisional menggunakan pancing ancetan dengan perahu kunting untuk menangkap ikan palagis. Kami perlu banyak biaya tetapi kami tidak mempunyai sumber dana yang cukup.


Ya lik dimar sekaranmg ini memngacu pada diberlakukannya UU No 23 tentang kekuasaan mengelola wilayah pesisir dan pulau2 kecil berada ditangan Pemerintah Pusat dan Propinsi sedangkan kabupaten hanya lingkup darate ae. Jadi para volunteer seperti sampean harusnya nggendol sama. Propinsi dan pusat sedangkan untuk manrove vegetasi pantai dan sempadan kali tetep nggendol Kabupaten. Itu UU yang dibuat dan disaahlkan oleh wakil rakyat. PPnya belum dibuat. Tapi apapun itu WWF kan malah internasional yo lik Dimar.
BalasHapus